BKPSDM Cimahi juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFH, termasuk sistem presensi digital berbasis lokasi dan pengawasan out put kinerja harian setiap ASN.
“Karena ini adalah WFH dan bukan libur .maka absensi dilakukan pada titik lokasi yang telah terdaftar dalam sistem dengan Jam kerja selama WFH tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Serta kami juga memantau Ketidakpatuhan terhadap presensi digital dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” imbuhnya.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif . Khususnya pad aspek efisissiesi energi dan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis
“Hal tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pegawai pemerintah kota,” tutup Siti. (Mong)
