WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Pemkot Cimahi Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi Layanan

Tok! ASN Resmi WFH Setiap Jumat, KBM Dasar hingga Menengah Tatap Muka
Ilustrasi pemerintah wajibkan ASN WFH setiap Jumat. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah tersebut tidak sekadar mengatur pola kerja, tetapi menjadi strategi nasional untuk mendorong efisiensi anggaran, mempercepat digitalisasi layanan publik, hingga menekan dampak lingkungan dari aktivitas perkantoran.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis 

Dalam aturan itu, pola kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari Work From Office (WFO) dari Senin hingga Kamis dan satu hari WFH setiap Jumat. Meski demikian, sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari efisiensi.

Kebijakan serupa juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, yang menekankan pentingnya sistem kerja fleksibel berbasis digital tanpa mengganggu layanan esensial.

Di tingkat daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi menilai kebijakan ini memiliki dampak strategis dalam jangka panjang.

Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah, menyebut penerapan WFH bukan hanya perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintah yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Dengan adanya WFH, kami berharap dapat mengurangi biaya operasional pemerintah kota, untuk pendukung program.nasional efisiensi energi namun tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Kamis (2/4/26).

Ia memastikan, layanan publik tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut. Dalam kondisi tertentu sepert diperlukan kehadiran secara fisik dikantor. bencana atau situasi darurat, ASN tetap diwajibkan hadir sesuai kebutuhan.

Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

“Dihimbau juga mulai pembatasan bbm kendaraan dinas jabatan mauoun pribadi dan beralih penggunaan tranfortasi umum.atau moda lain seperti sepeda atau jalan kaki untuk yg memungkinkan,” tegasnya.

0 Komentar