JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terbaru, yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work form home (WFH) setiap Jumat.
Kebijakan WFH bagi ASN tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa, Airlangga menyebut bahwa kebijakan WFH bagi ASN tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Baca Juga:Pertamina-INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan Proyek Blok MaselaIndef Optimis Kredit Perbankan Tumbuh Sesuai Target, Ini Alasannya!
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” tuturnya, dikutip Rabu (1/4/2026).
Kemudian, ia juga menyebut bahwa pemerintah akan memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta, yang akan disampaikan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan. Dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Kendati begitu, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN. Airlangga menyebut sejumlah sektor tetap harus bekerja dari kantor.
Sektor tersebut meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, kemudian sektor strategis seperti industri, energi, ari, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Selanjutnya, sektor pendidikan, Airlangga memastikan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” ujarnya.
Baca Juga:Ikuti Pasar Global, Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik! Pakar Nilai OJK Perlu Perketat Pengawasan Pinjol, Demi Lindungi Masyarakat?
“Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
