JABAR EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp30.000 per gram.
Penurunan ini membuat harga emas Antam dari sebelumnya Rp2.837.000 per gram kini menjadi Rp2.807.000 per gram.
Baca Juga:Bupati Bandung Dadang Supriatna Tegaskan Percepatan PSU Jadi Prioritas di TCIHarga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Jumat, 27 Maret 2026
Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas.
Harga Buyback Ikut Turun
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.425.000 per gram.
Artinya, jika Anda ingin menjual kembali emas ke Antam, maka harga yang berlaku adalah angka tersebut sebelum dikenakan pajak.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.453.500
Harga emas 1 gram: Rp2.807.000
Harga emas 2 gram: Rp5.554.000
Harga emas 3 gram: Rp8.306.000
Harga emas 5 gram: Rp13.810.000
Harga emas 10 gram: Rp27.565.000
Harga emas 25 gram: Rp68.787.000
Harga emas 50 gram: Rp137.495.000
Harga emas 100 gram: Rp274.912.000
Harga emas 250 gram: Rp687.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.373.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.747.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat kewajiban pajak yang harus diperhatikan.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi Jadi Rp2.810.000 per Gram pada Jumat 27 Maret 2026Sinopsis Film Unsane: Teror Psikologis yang Mencekam di Balik Rumah Sakit Jiwa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45 persen untuk pemilik NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
