Efisiensi Anggaran, Pemkot Banjar Kaji Merger Sejumlah OPD

Tekan Efisiensi, Pemkot Banjar Berencana Merger Tiga Dinas Berikut
Ilustrasi tiga dinas di Pemkot Banjar yang bakal digabungkan dengan yang lainnya. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi memasukkan rencana penggabungan atau merger sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda strategis tahun ini. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat, dengan target penghematan belanja pegawai hingga 30 persen.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, membenarkan bahwa proses kajian tengah dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama untuk menekan belanja tidak langsung tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.

“Lagi dikaji di Kabag Organisasi. Mudah-mudahan saja di APBD perubahan nanti bisa terealisasi,” ujar Sudarsono saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Pakar Nilai OJK Perlu Perketat Pengawasan Pinjol, Demi Lindungi Masyarakat?Percepatan Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Antisipasi Lonjakan Harga Minyak?

Wali Kota menegaskan bahwa merger OPD tidak semata-mata ditujukan untuk memangkas anggaran. Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga diarahkan untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih ramping. Dengan penggabungan, fungsi-fungsi antar dinas yang selama ini dinilai tumpang tindih dapat disinkronkan.

Selain itu, beban kerja di masing-masing perangkat daerah diharapkan menjadi lebih proporsional sehingga efektivitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.

“Itu adalah salah satu upaya penghematan atau efisiensi anggaran yang kita lakukan,” tegas Sudarsono.

Pemkot Banjar memastikan bahwa penataan organisasi ini tidak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan. Sebaliknya, dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah daerah berharap alokasi anggaran dapat dioptimalkan untuk membiayai program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

“Dengan organisasi yang lebih ramping, pemerintah berharap alokasi anggaran bisa lebih optimal untuk program nyata di lapangan,” kata Sudarsono menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, Rina TF Iskandar, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses kajian yang sedang berjalan.

Ia menyampaikan bahwa penggabungan dinas dan badan tersebut harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk MasyarakatStok Energi Nasional Diklaim Tak Terdampak Perang Iran Vs As-Israel, Benarkah?

Rina menjelaskan bahwa dalam proses merger, pihaknya tidak bisa serta-merta menggabungkan dua instansi sembarangan. Ada ketentuan yang mengatur pengelompokan atau perumpunan berdasarkan rumpun bidang tugas yang sama.

0 Komentar