Bayar Utang Puasa Dulu atau Puasa Sunah Syawal Dulu? 

ILSUTRASI menjalankan Puasa Sunah Syawal (freepik)
ILSUTRASI menjalankan Puasa Sunah Syawal (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pekan pertama bulan syawal sudah terlewati, berarti hanya tinggal 3 pekan kesempatan untuk menjalankan puasa sunah syawal. Lalu bagaimana bagi yang masih punya utang puasa Ramadhan? apakah harus membayarnya dulu atau puasa sunah syawal dulu?

Pertanyaan seperti ini banyak ditanyakan, terutama oleh kaum wanita yang mayoritas memiliki utang puasa Ramadhan karena haid.

Banyak yang menyebut harus mengutamakan qodho atau bayar utang puasa Ramadhan dulu karena merupakan puasa wajib, dan hukum puasa wajib selalu lebih utama dibanding puasa sunah, termasuk puasa Syawal.

Baca Juga:Kang DS Cek Kinerja Bapenda-BKAD, Targetkan PAD Dongkrak PembangunanPakai Aplikasi Penghasil Uang Mova, Dapat Cash Back dan Komisi  Besar, Benarkah aman?

Namun ada juga pandangan lain yang memperbolehkan menjalankan puasa sunah syawal dulu, karena pertimbangan waktunya yang hanya satu bulan dibandingkan kewajiban bayar utang puasa Ramadhan yang waktunya panjang hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya.

Lalu mana yang benar sesuai dengan syariat?

Menurut Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi, menyebut jika masih punya tanggungan puasa Ramadhan, maka lunasilah terlebih dahulu sebelum puasa Sunnah Syawal.

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin berkata: “Puasa enam syawal berkaitan dengan ramadhan, dan tidak dilakukan kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia berpuasa syawal sebelum melunasinya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaannya.”

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

“Barangsiapa puasa ramadhan kemudian dia menyertainya dengan enam hari syawal maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh”. Dan telah dimaklumi bersama bahwa orang yang masih memiliki tanggungan puasa ramadhan berarti dia tidak termasuk golongan orang yang telah puasa ramadhan sampai dia melunasinya terlebih dahulu.

Sebagian manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir keluarnya bulan syawal maka dia berpuasa sebelum melunasi tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan”.

(Liqa’athi Ma’a Samahatis Syaikh Ibnu Utsaimin Dr. Abdullah ath-Thoyyar 2/79 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 20/17-20).

0 Komentar