Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian yang Wajib Diketahui

Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian yang Wajib Diketahui
Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian yang Wajib Diketahui
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 akan segera dicairkan setelah pemberian THR Lebaran, dengan jadwal resmi pada pertengahan tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN, menjelang kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026

Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Baca Juga:Keunggulan yang Dimiliki Vivo X300 Ultra, Kamera 3 Sensor Jadi Sorotan5 Keutamaan Puasa Syawal yang Jarang Diketahui, Pahalanya Setara Puasa Setahun

Hal ini ditegaskan dalam regulasi resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR yang sudah lebih dulu dicairkan menjelang Lebaran.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Pemerintah juga memastikan sejumlah kelompok lain ikut menerima manfaat ini, di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pensiunan dan penerima tunjangan

Khusus untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai ketentuan.

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

Baca Juga:Kelelahan Sopir dan Jalan Licin Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di MajalengkaLink Video Viral Kebaya Hitam No Sensor Jadi Buruan di Media Sosial, Benarkah Ada Versi Fullnya?

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan)

Dengan komponen tersebut, nominal yang diterima setiap ASN bisa berbeda, tergantung jabatan dan golongan masing-masing.

Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13

Dalam pelaksanaannya, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada:

  • DIPA masing-masing satuan kerja untuk kementerian/lembaga
  • Untuk lembaga nonstruktural, pembayaran melalui DIPA instansi induk

Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 2026 Capai Puluhan Triliun

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk THR ASN 2026 yang mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya.

Rinciannya meliputi 2,4 juta ASN pusat, TNI dan Polri 4,3 juta, ASN daerah 3,8 juta pensiunan.

0 Komentar