Diskon Pajak 10 Persen Dongkrak Pendapatan, Dedi Mulyadi: Naik Tiga Kali Lipat saat Lebaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Dok Humas)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Dok Humas)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi masyarakat yang tetap membayar pajak di tengah libur Lebaran 2026. Ia menyebut, penerimaan pajak pada periode tersebut mengalami peningkatan signifikan.

Dedi mengungkapkan, pendapatan pajak Jawa Barat selama momen Lebaran menunjukkan tren positif, salah satunya dipicu oleh kebijakan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami sampaikan terima kasih warga yang selama libur lebaran memanfaatkan fasilitas diskon 10 persen, dan saya sampaikan pendapatannya tiga kali lipat dibanding dengan tahun lalu, ” jelasnya, Rabu (25/3).

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak merupakan wujud kecintaan terhadap pembangunan di Jawa Barat.

“Ini karena kecintaan masyarakat Jawa Barat terhadap pembangunan di Jawa Barat,” katanya.

Dedi menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Mulai minggu depan, kami akan gaspol lagi untuk terus membangun jalan-jalan di seluruh Provinsi Jawa Barat berdasarkan kemampuan keuangan yang dimiliki,” cetusnya.

Di sisi lain, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat bahwa penerimaan pajak tetap mengalir pada hari Lebaran 2026. Pada Sabtu (21/3), total pendapatan mencapai Rp 915 juta.

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp 897 juta, sementara pendapatan asli daerah (PAD) lainnya yang sah sebesar Rp 18,4 juta.

Adapun jenis pajak lain seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Tanah, dan Pajak Alat Berat masih tercatat nol rupiah.

Baca Juga:Pemudik Asal Bandung Meninggal Saat Singgah di Rumah Makan SumedangH+2 Lebaran, Jalur Puncak Bogor–Cianjur Terapkan One Way Akibat Lonjakan Kendaraan

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon khusus sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor tahunan selama momen Lebaran 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan pembayaran dilakukan secara daring.

“Silakan diakses di kanal e-Samsat melalui aplikasi SAMBARA di SAPAWARGA atau bisa melalui aplikasi SIGNAL, ” cetusnya.

Diskon tersebut berlaku terbatas, yakni selama periode libur Lebaran dari 18 Maret hingga 24 Maret 2026.(son)

0 Komentar