Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata, Sopir Sempat Kabur

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman saat memperlihatkan minuman keras jenis tuak sebanyak 1.50
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman saat memperlihatkan minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter yang diangkut menggunakan mobil box di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026). Foto Istimewa
0 Komentar

Jabar Ekspres- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter yang diangkut menggunakan mobil box di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) petang.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memberlakukan rekayasa arus lalu lintas sistem one way. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat cairan menetes dari dalam kendaraan disertai bau menyengat.

Saat hendak diperiksa, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh kurang lebih dua kilometer. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Raya Cipatik.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis 

Dua pria berinisial ED dan PS yang berada di dalam mobil tersebut langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 50 jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter yang dibawa dari Cidaun, Cianjur Selatan menuju Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengatakan pengungkapan berawal dari kejelian petugas di lapangan saat melakukan pengaturan lalu lintas.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota kami mencurigai satu mobil box karena ada cairan yang menetes dan menimbulkan bau. Saat akan diperiksa, kendaraan tersebut justru melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Oeng menjelaskan, setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi tuak di dalam box.

“Setelah dibuka, ternyata benar isinya minuman tuak. Dari hasil interogasi awal, terdapat sekitar 50 jerigen dengan isi masing-masing kurang lebih 30 liter, total sekitar 1.500 liter,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku membawa barang tersebut dari wilayah Cianjur untuk diedarkan di Bandung.

Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

“Pengakuannya dari Cidaun, Cianjur, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

0 Komentar