JABAR EKSPRES – Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi membuka layanan pengaduan parsel Lebaran 2026, guna mengantisipasi peredaran makanan kedaluwarsa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya peredaran paket parsel menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, yang kerap luput dari pengawasan konsumen karena dikemas dalam bentuk tertutup. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam isi parsel yang diterima.
Baca Juga:Dulu Ramai, Kini Sepi: Tradisi Kirim Parsel Lebaran di Cimahi Mulai DitinggalkanPedagang Parsel di Buah Batu Bandung Tunggu Lonjakan Jelang Lebaran
“Kalau ada keluhan soal parsel bisa melaporkan ke Disdagkoperin Kota Cimahi. Jangan ragu untuk menyampaikan, supaya segera bisa ditindaklanjuti, karena pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana ekonomi,” ujar Indra, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, fenomena maraknya penjualan parsel setiap hari raya bukan hal baru. Namun persoalan utama muncul karena konsumen kesulitan memastikan kualitas produk, terutama terkait masa kedaluwarsa, sebelum kemasan dibuka.
“Saat parselnya dibuka, baru bisa diketahui makanan/minuman sudah kedaluwarsa. Karena itu, masyarakat harus ekstra hati-hati saat hendak mengkonsumsinya terlebih dahulu perhatikan masa berlakunya. Harusnya, minimal 6 bulan menuju masa kedaluwarsa,” ucapnya.
Indra menekankan, transparansi informasi menjadi kewajiban bagi penjual parsel. Setiap paket, khususnya yang berisi makanan dan minuman, harus mencantumkan detail produk secara jelas.
“Informasi tersebut wajib ditempel penjual parsel agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan,” katanya menutup. (Mong)
