Kondisi ini semakin berat karena tidak adanya penambahan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti dari pemerintah provinsi. Pembatasan ritase pengangkutan membuat penanganan sampah tidak mampu mengejar lonjakan produksi.
“Sementara kuota pembuangan tidak ditambah sama sekali oleh provinsi. Ritasenya sangat dibatasi, apalagi sekarang sistem penimbangan. Kuota yang harusnya 14 hari, hanya cukup menjadi 10 hari,” kata Chanifah.
Dengan kondisi tersebut, kebijakan penghentian sementara layanan dinilai menjadi langkah tak terhindarkan untuk mengurai penumpukan sampah yang berpotensi semakin meluas pasca Lebaran. (Mong)
