428 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Caption: Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo menyerahkan remisi kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Sebany
Caption: Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo menyerahkan remisi kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 428 warga binaan mendapat remisi hari raya Idul Fitri. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 428 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Proses penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Masjid Baiturrahman Al-Munibin Lapas Banjar, Sabtu (21/3/2026). Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dari total 428 warga binaan dewasa yang menerima remisi, sebanyak 422 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Artinya, mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Sementara itu, 6 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis 

Kepala Lapas Banjar merinci, dari jumlah penerima RK I, sebanyak 187 orang merupakan warga binaan dengan pidana umum. Besaran remisi yang mereka terima bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, terdapat 235 warga binaan lainnya yang merupakan kasus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, juga menerima remisi dengan besaran yang sama.

Untuk kategori RK II, tercatat 3 orang warga binaan pidana umum dinyatakan langsung bebas. Adapun 3 orang lainnya yang merupakan warga binaan kasus PP 99 juga menerima RK II, namun harus menjalani pidana subsider kurungan pengganti denda.

Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan.

Ia menjelaskan, remisi diberikan sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta aktif dalam berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disediakan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Tutut.

Melalui momentum Idul Fitri, Lapas Banjar menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan program pembinaan. “Pembinaan yang diberikan berorientasi pada pembentukan karakter, peningkatan spiritualitas, serta pengembangan keterampilan warga binaan sebagai bekal reintegrasi sosial saat kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar