JABAR EKSPRES – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis menyoroti maraknya praktik travel gelap atau angkutan ilegal yang beroperasi. Keberadaan travel tanpa izin ini disebut telah memberikan dampak luar biasa terhadap kelangsungan usaha angkutan resmi.
Ketua DPC Organda Kabupaten Ciamis, Rd. Ekki Bratakusumah, mengungkapkan bahwa pendapatan atau jumlah penumpang yang diangkut oleh armada resmi turun drastis di angka 70 hingga 75 persen. Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan berinvestasi besar justru kehilangan pasar.
“Penumpang kita hilang sangat banyak, bisa sampai 70 sampai 75 persen. Ini sangat terasa bagi para pelaku usaha angkutan resmi yang sudah berinvestasi besar dan mengikuti aturan,” ujar Ekki saat ditemui di Pool Gapuraning Rahayu Ciamis, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:Jalur Utama Ciamis Mulai Dipadati Ribuan Kendaraan, Pemudik Sepeda Motor MendominasiJelang Mudik, Jalan Berlubang di Jalur Nasional Panawangan Ciamis Mulai Ditambal
Ekki menjelaskan, travel gelap yang merugikan ini umumnya beroperasi dari luar daerah, seperti Jakarta, dan masuk ke wilayah Ciamis tanpa dilengkapi surat izin trayek maupun kelengkapan administrasi lainnya. Bahkan, dalam razia gabungan yang dilakukan aparat kepolisian beberapa waktu lalu, puluhan kendaraan ilegal berhasil diamankan hanya dalam satu malam.
“Ada sekitar 30 kendaraan yang terjaring. Bahkan, ada juga yang tidak membawa surat-surat lengkap dan digunakan untuk mengangkut sepeda motor. Itu jelas melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang mulai bergerilya, Ekki menilai penertiban yang dilakukan masih belum cukup efektif. Menurutnya, wilayah Kabupaten Ciamis hanya menjadi jalur lintasan atau transit, sementara titik pemberangkatan utama travel gelap berasal dari daerah lain seperti Jawa Tengah, Pangandaran, atau Jakarta.
“Kalau hanya di Ciamis saja, kurang signifikan. Karena ini hanya daerah lintasan. Harus ada penindakan dari hulu, dari daerah asalnya. Kalau di sini hanya lewat, kami hanya bisa menangkap bagian ekornya saja,” tegasnya.
Selain soal penertiban, Ekki juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam iklim usaha. Angkutan resmi harus melalui prosedur panjang seperti pengurusan izin, uji KIR berkala, dan membayar pajak. Sementara travel gelap bisa langsung beroperasi dengan modal minim dan tanpa beban aturan.
