Dulu Ramai, Kini Sepi: Tradisi Kirim Parsel Lebaran di Cimahi Mulai Ditinggalkan

Penjual merapikan parcel jelang lebaran. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Penjual merapikan parcel jelang lebaran. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Meski tren penjualan parsel mengalami penurunan, Disdagkoperin Kota Cimahi tetap melakukan pengawasan terhadap produk parsel yang masih dipasarkan di sejumlah toko maupun ritel modern. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dijual tetap memenuhi standar perlindungan konsumen.

Indra menegaskan bahwa setiap parsel, khususnya yang berisi produk makanan dan minuman, harus menyertakan informasi yang jelas terkait isi paket tersebut. Informasi ini penting agar konsumen mengetahui produk apa saja yang terdapat di dalam parsel yang mereka beli atau terima.

Menurutnya, transparansi informasi menjadi salah satu aspek penting dalam perdagangan, terutama pada produk yang dikemas ulang seperti parsel.

Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk

“Aturan mainnya adalah, dalam kemasan itu diluarnya, konsumen harus bisa mengakses informasi barang apa saja dalam parsel, kemudian kapan expirednya,” tegas Indra.

Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut setidaknya harus mencantumkan nama produk, jenis barang, serta tanggal kedaluwarsa dari setiap produk yang terdapat dalam parsel. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi produk yang diterima.

Indra menambahkan, kewajiban mencantumkan informasi tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak dirugikan oleh produk yang tidak jelas asal-usul maupun masa berlaku konsumsinya.

Informasi tersebut, lanjut Indra, wajib ditempelkan oleh penjual parsel agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan akibat minimnya informasi isi parsel.

Selain melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual, Disdagkoperin Cimahi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran atau masalah terkait produk parsel.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai permasalahan parsel. Namun demikian, kegiatan monitoring tetap dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi.

Meski pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat terkait parsel, pihaknya masih akan terus melakukan monitoring di lapangan bersama satgas, TNI dan Polri.

Baca Juga:ORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan NasionalDoa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan

“Kalau ada keluhan soal parsel bisa melaporkan kepada kami di Bidang Perdagangan. Jangan ragu untuk menyampaikan, supaya segera bisa ditindaklanjuti, karena ini merupakan tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Indra juga meninjau langsung sejumlah parsel yang dijual di ritel modern di Kota Cimahi. Ia menilai beberapa ritel sudah menerapkan standar informasi produk dengan baik.

0 Komentar