JABAR EKSPRES – Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta harus diberikan maksimal hingga H-7 Lebaran.
Namun bagi para karyawan yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan di mana tempatnya bekerja, bisa melaporkannya kepada pemerintah seperti kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Baca Juga:Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz bagi Kapal AS dan SekutunyaPersiapkan Diri! Prediksi Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Formasi, dan Tahapannya
Langkah ini diambil untuk mengawal hak para pekerja agar menerima tunjangan tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi para buruh atau pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun melaporkan kendala terkait pembayaran THR, Pemprov Jabar telah menyediakan titik layanan fisik di beberapa wilayah.
Pertama, pengaduan THR ini bisa dilaporkan langsung ke Kantor Disnakertrans Jabar yang berada di Jalan Soekarno-Hatta No. 532, Kota Bandung.
Kedua, para pekerja bisa melaporkannya di 5 kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko pengaduan ini mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Layanan Pengaduan Digital
Memahami mobilitas pekerja yang tinggi, Disnakertrans Jabar juga memfasilitasi pelaporan melalui jalur daring (online).
Sehingga pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor jika terkendala jarak atau waktu.
Baca Juga:Netanyahu Dikabarkan Menghilang, Media Iran Ungkap Spekulasi Tewasnya PM IsraelEstimasi Kerugian Militer AS Capai Rp31 Triliun dalam 4 Hari Konflik dengan Iran
Kalian bisa melaporkannya dengan cara menghubungi via WhatsApp: 0811-2121-444 atau mengunjungi website: poskothr.kemnaker.go.id.
Sebelumnya pada tahun lalu, Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 344 aduan pelanggaran THR.
Sektor pariwisata menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan, dengan mayoritas alasan kesulitan finansial perusahaan sebagai penyebab utama tersendatnya pembayaran.*
