Menteri LH: Bantar Gebang Fenomena Gunung Es Kegagalan Kelola Sampah Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPST Bantar Kebang di Kabupaten Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPST Bantar Kebang di Kabupaten Bekasi, Senin (9/3/2026). (Isitimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang yang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026) sebagai fenomena gunung es dari kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan metode open dumping harus segera dihentikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jabar Ekspres, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa TPST Bantar Gebang saat ini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV yang longsor pada Minggu siang disebutnya sudah melebihi kapasitas aman dan melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    

“Bantar Gebang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta. Sistem open dumping yang digunakan tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga dan petugas,” kata Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3/2026).

Rentetan tragedi di Bantar Gebang tercatat sejak longsor pemukiman tahun 2003, runtuhnya Zona 3 tahun 2006 yang menewaskan puluhan pemulung, hingga amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Longsor Maret 2026 ini menjadi insiden terbaru dari pola kegagalan sistemik akibat beban overload.

Menteri Hanif menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana 5–10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar menanti pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sejatinya telah memberikan peringatan dini terkait tingginya risiko di Bantar Gebang. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah saat ini memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber.

Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga dilakukan agar kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

0 Komentar