BPJAMSOSTEK Bojongsoang: Hindari Calo, Klaim JHT Gratis!

Klaim JHT
BPJAMSOSTEK Bojongsoang kembali menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun. 
0 Komentar

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Maraknya penipuan melalui media sosial, salah satunya adanya oknum yang menawarkan jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau calo. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah mengatakan, peserta agar hanya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan banyaknya kepesertaan hingga ke desa-desa, pihaknya tetap menjamin kemudahan pengajuan klaim.

Belakangan ini, pihaknya menemukan adanya penggunaan calo saat proses pengajuan klaim. Dia mengingatkan agar peserta ataupun ahli waris memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim.

Baca Juga:Farhan Ultimatum Apjatel Tuntaskan PekerjaanPermudah Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang Hadirkan Program SOMEAH 

“Masyarakat yang memang lokasinya jauh dari kantor cabang dapat menggunakan fitur JMO untuk saldo di bawah 15 juta atau kanal LAPAK ASIK dengan saldo di atas 15 juta dalam melakukan pengajuan klaim. Apabila ada keraguan atau membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi PIC perangkat di desa atau pembinanya,” jelasnya.

“Kami tegaskan, proses klaim JHT itu gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi seperti aplikasi JMO, website LAPAK ASIK, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat,” imbuh Rizal.

“Sebab kalau pakai calo tentu ada biaya tambahan dan berdasarkan yang kami temukan ternyata besar juga pembagiannya. Kami sarankan kembali untuk dapat memanfaatkan kanal online kita,” terangnya.

Dia memastikan proses klaim berlangsung cepat, yaitu uang santunan dapat diterima paling lama lima hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan yang lengkap. (bbs)

0 Komentar