Selain itu, DJP juga terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran tarif yang digunakan dalam sistem TER tetap sesuai dengan kewajiban pajak masing-masing wajib pajak.
Proses evaluasi ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dipotong dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. Dengan kata lain, pemerintah berupaya meminimalkan kemungkinan terjadinya kurang bayar maupun lebih bayar pajak pada akhir tahun.
Yon menegaskan bahwa tujuan utama dari sistem ini adalah menciptakan mekanisme pembayaran pajak yang lebih adil dan stabil bagi wajib pajak. Dengan distribusi potongan pajak yang lebih merata, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi lonjakan beban pajak dalam satu waktu tertentu.
Baca Juga:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi NasionalNestlé Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi dalam Mendukung Upaya Pencegahan Stunting
“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak masyarakat dapat terus meningkat seiring dengan sistem pemungutan yang semakin transparan dan terdistribusi secara lebih proporsional sepanjang tahun pajak.
