Kadis Perpus Banjar Nia Kania Kembalikan Uang Negara Rp24 Juta Usai Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si akhirnya mengembalikan biaya diklat Rp24 juta ke kas daerah setelah hampir lima bulan dijatuhi sanksi disiplin/Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPERS – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si akhirnya mengembalikan biaya diklat Rp24 juta ke kas daerah setelah hampir lima bulan dijatuhi sanksi disiplin.

Uang Rp24 juta itu merupakan bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Kewajiban pengembalian dana tersebut merupakan konsekuensi atas ketidaklulusan NK dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.

“Sudah dikembalikan hari ini Rp24 juta,” kata sumber Jabar Ekspres yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, Egi Ginanjar, S.STP., M.Si saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui pesan tertulis, Senin (2/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi terkait rencana pengembalian dana tersebut dalam waktu dekat.

“Saya sudah dapat konfirmasi, uang diklat akan dikembalikan dalam waktu dekat ini, kalau tidak besok (Selasa) maka sekitar hari Rabu. Total uang diklatnya kurang lebih Rp24 juta,” ujar Egi.

Pada 25 September 2025, NK resmi menerima sanksi disiplin sedang paling berat setelah melalui proses persidangan yang digelar Tim Disiplin ASN Kota Banjar yang diketuai langsung Wali Kota H. Sudarsono. Hukuman yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV/b ke IV/a selama satu tahun.

Sidang etik yang menentukan nasib NK tersebut digelar untuk kedua kalinya pada Jumat (26/9/2025) di kantor wali kota. Meskipun yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit, tim sidang tetap memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang terkuak selama proses pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan (NK) yakni sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dari 4B menjadi 4A selama satu tahun. Dikenakan sanksi sedang yang berat,” tegas Wali Kota Sudarsono dalam konferensi pers usai sidang kala itu.

Kasus yang mencoreng nama baik pemerintah daerah ini bermula dari penyelenggaraan diklat bergengsi yang berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025.

0 Komentar