Kadis Perpus Banjar Nia Kania Kembalikan Uang Negara Rp24 Juta Usai Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si akhirnya mengembalikan biaya diklat Rp24 juta ke kas daerah setelah hampir lima bulan dijatuhi sanksi disiplin/Istimewa
0 Komentar

Diklat yang diadakan di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat itu diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah se-Indonesia. Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang Kepala Dinas, salah satunya adalah Nia Kania yang saat itu menjabat sebagai pejabat eselon II.

Ironisnya, di tengah program yang bertujuan membangun karakter dan integritas pemimpin, Ia justru diduga melakukan pelanggaran serius. Ia yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggunakan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta.

Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, ketika dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan kolektif, NK diduga telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan

Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan menyatakan NK tidak lulus. Kegagalannya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan akademis, melainkan karena tindakan yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai integritas dan kepemimpinan yang menjadi fondasi diklat tersebut. Atas dasar ketidaklulusan inilah NK diwajibkan mengembalikan biaya diklat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Insiden ini sebelumnya telah memantik kekecewaan dari pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, disebutkan ‘meradang’ atas insiden ini. Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan exemplatif kepada ASN yang bersangkutan. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sudarsono dengan membentuk tim sidang disiplin.

Wali Kota Sudarsono menjelaskan bahwa persoalan pengembalian uang kas peserta sepenuhnya telah menjadi urusan utang piutang antara Nia Kania dengan rekan-rekan seangkatannya. Terkait sanksi disiplin, tim sidang hanya memfokuskan penilaian pada pelanggaran karena NK tidak mengikuti pelatihan secara penuh hingga berakibat pada ketidaklulusannya.

Meski demikian, Sudarsono mengungkapkan bahwa tim juga mempertimbangkan beberapa nilai positif yang meringankan hukuman bagi Nia Kania, seperti belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, memiliki kinerja yang baik, serta adanya itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipakainya. (CEP)

0 Komentar