JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Disnaker Bandung Barat, Yoppie Endrawan, mengatakan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran sesuai ketentuan pemerintah.
“Perusahaan kami imbau agar membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Yoppie saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat FormilBULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di Sumedang
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu kali gaji.
Di Kabupaten Bandung Barat, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.984.710.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Kalau masa kerja di bawah satu tahun, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerjanya,” katanya.
Yoppie juga menegaskan perusahaan tetap wajib membayar THR kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila masih berada dalam masa kerja hingga 30 hari sebelum Hari Raya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Disnaker KBB membuka posko pengaduan THR mulai 2 hingga 27 Maret 2026, baik secara langsung di kantor maupun melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga:Kehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTELAda 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!
“Tahun lalu kami menerima 11 pengaduan terkait THR, baik melalui website maupun yang datang langsung ke kantor. Karena itu kami membuka posko pengaduan agar pekerja bisa melaporkan jika haknya tidak dipenuhi,” pungkas Yoppie. (Wit)
