JABAR EKSPRES – Sebuah rekaman video beredar menampilkan pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai kakak ipar korban dugaan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dalam video tersebut, terduga pelaku disebut-sebut tertangkap berada di kamar korban dan sempat bersembunyi di balik pintu.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus kini dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'
“Iya benar, laporannya sudah ada dan saat ini dalam penanganan. Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera digelar untuk penetapan tersangka,” kata Silfi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Dalam video yang beredar, kakak ipar korban menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya terkejut.
“Ternyata pas saya lihat, saya sampai beristighfar, astaghfirullahaladzim, ternyata di belakang pintu ada laki-laki tanpa memakai baju,” ucapnya.
“Saya melihat orang itu tanpa memakai baju, dan dia tetangga saya. Akhirnya saya tidak bisa berkata apa-apa, hanya meminta dia keluar,” lanjutnya.
Perempuan tersebut berharap pelaku segera mendapat hukuman setimpal agar korban memperoleh keadilan.
“Makanya saya lapor ke polisi. Saya minta tolong agar ada keadilan buat adik ipar saya, supaya pelaku tidak berkeliaran seenaknya dan dipenjara agar merasakan akibat perbuatannya,” tambahnya.
Respons cepat juga disampaikan Sat PPA/PPO Polres Bogor melalui akun resminya. Aparat menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perkembangan kasus kepada pelapor.
Baca Juga:Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP Ini Pesan H. Cucun Dalam Reses Anggota DPRD Fraksi PKB
“Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut, kami dari Sat PPA Polres Bogor akan segera menindaklanjuti laporan. Untuk perkembangan perkara akan dikirimkan SP2HP oleh penyidik kepada pelapor,” tulis pihak kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Polres Bogor di 0812-1280-5587. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Polsek maupun Polres Bogor sesuai kewenangan.
