Razia Spanduk Ilegal, BPKPD Banjar Turunkan 200 Banner dalam Dua Hari

Pegawai dari Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar saat membuka mini benner ilegal yang terpasang di tiang-tiang
Pegawai dari Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar saat membuka mini benner ilegal yang terpasang di tiang-tiang telepon, Senin (2/3/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan ruang publik. Dalam dua kali operasi yang digelar pada akhir pekan lalu dan hari ini, Senin (2/3/2026), petugas gabungan dari BPKPD berhasil menertibkan tidak kurang dari 200 unit banner dan spanduk ilegal yang terpasang di berbagai ruas jalan di wilayah Kota Banjar.

Operasi penertiban pertama dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Petugas menyisir seluruh ruas jalan di wilayah perkotaan untuk membongkar spanduk dan banner yang dinilai melanggar aturan. Mayoritas dari media promosi yang ditertibkan tersebut tidak memiliki izin pemasangan atau telah habis masa berlaku pembayaran pajaknya.

“Kalau yang malam Sabtu itu kami bergerak di semua ruas jalan yang ada di Kota Banjar. Ini adalah operasi rutin untuk membersihkan kota dari reklame-reklame liar yang mengganggu estetika dan ketertiban,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, saat ditemui di sela-sela operasi, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL

Operasi lanjutan kembali digelar pada Senin pagi hingga siang hari. Sasaran kali ini difokuskan di sepanjang Jalan Nasional 3 yang melintasi wilayah Kota Banjar. Jalan protokol ini merupakan jalur utama penghubung antar kota, sehingga keberadaan spanduk ilegal dinilai sangat mengganggu pemandangan dan konsentrasi pengendara. Dari hasil operasi hari kedua, petugas kembali menurunkan puluhan banner, sehingga total keseluruhan mencapai angka 200 unit.

Jody Kusmajadi menjelaskan, sebagian besar banner yang ditertibkan merupakan milik provider telekomunikasi. Ia menyebutkan bahwa masa pemasangan banner yang paling lama adalah tiga bulan, dan setelah itu pemilik wajib memperpanjang izin serta membayar pajak. Jika tidak, maka banner tersebut masuk dalam kategori ilegal dan siap ditertibkan.

“Kebanyakan adalah spanduk dan mini banner dari provider telekomunikasi. Masa pajaknya sudah habis dan mereka tidak melakukan perpanjangan atau pembayaran pajak kembali. Ini jelas merugikan daerah karena potensi pendapatan dari pajak reklame menjadi hilang,” tegas Jody.

Jody menambahkan, ke depan pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak reklame. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan keindahan tata ruang kota. “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita jaga Kota Banjar agar tertib dan indah,” pungkasnya.

0 Komentar