Tunggu Regulasi, Pemprov Jabar Sudah Alokasikan Anggaran THR PPPK Paruh Waktu

Tunggu Regulasi, Pemprov Jabar Sudah Alokasikan Anggaran THR PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemprov Jabar. (Dok Humas)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemprov Jabar bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Alokasi anggran untuk program tersebut telah disediakan, namun pencairannya masih menunggu aturan teknis.

Kepastian alokasi anggran itu disampaikan Sekda Jabar Herman Suryatman. “Secara anggaran sudah kami siapkan. Totalnya Rp60,8 miliar, ” katanya, Jumat (27/2).

Herman melanjutkan, alokasi itu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu. THR adalah hak, sehingga dialokasikan sebagai mana mestinya.

Baca Juga:Ekonomi Desa Siap Naik Kelas, Koperasi Subang Ekspor 3 Ton Manggis ke Pasar China Jadi Penopang Ekonomi Pesisir, KKP Pastikan Kemudahan Pupuk Subsidi Bagi Pembudidaya Ikan

Menurut Herman, besaran THR yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu itu juga sekali gaji. Kebijakan ini mengikuti pola pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada umumnya, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun pencairan THR itu memang belum dilakukan. Karena Pemerintah Provinsi masih menunggu regulasi teknisnya.

Yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di tingkat daerah.

“Jadi masih menunggu PP-nya, kalau sudah terbit tentu akan kami tindaklanjuti, ” katanya.

Herman berharap nantinya proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat. Sehingga dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya.

Jumlah PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar sendiri tidak sedikit. Jumlahnya lebih dari 26 ribu orang, mereka tersebar di berbagai instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(son)

0 Komentar