Presiden Tetapkan Pimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam acara pelantikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

BANDUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini menandai dimulainya periode jabatan 2026–2031, efektif sejak 19 Februari 2026, dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Mewakili Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru. Dalam pidato pelantikannya, Menko PM menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar program bantuan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Negara berkewajiban memampukan rakyat hidup produktif dan bermartabat. Produktif berarti mampu lepas dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian jangka panjang-itulah inti pemberdayaan,” ujar Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:Edwin Senjaya: Toleransi di Kota Bandung Terjaga Kuat dan HarmonisKuasa Hukum Protes Pengukuran Lahan Tanpa Izin ke BPN Jabar  

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan tidak hanya menanggulangi kemiskinan, tetapi juga membangun ketahanan sosial, daya saing ekonomi, serta rasa aman dari berbagai risiko yang mengancam kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, memainkan peran sentral dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari ancaman seperti kecelakaan kerja, PHK, cacat, hingga kematian-semua yang berpotensi menjerumuskan keluarga ke dalam kerentanan sosial-ekonomi.

Ia juga menegaskan komitmen kolaborasi antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai langkah nyata memperkuat kesejahteraan holistik.

Berdasarkan Keppres tersebut, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan Pengawas lainnya meliputi Swartoko dan Sudarso (unsur pemerintah), Ujang Romli (unsur pekerja), Abdurrakhman Lahabato serta Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), dan Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat) untuk periode 2026–2031.

Di jajaran Direksi, Saiful Hidayat diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Ia didampingi tim solid: Ihsanudin (Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi), Harjono Siswanto (Direktur Human Capital dan Umum), Agung Nugroho (Direktur Kepesertaan), Trisna Sonjaya (Direktur Pelayanan), Eko Purnomo (Direktur Pengembangan Investasi), serta Bambang Joko Sutarto (Direktur Keuangan).

0 Komentar