Kuasa Hukum Protes Pengukuran Lahan Tanpa Izin ke BPN Jabar  

pengukuran lahan
Amir Amirulloh (berpakaian rompi), selaku kuasa hukum Suhendro, saat mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Jabar, Kamis, 24 Februari 2026.
0 Komentar

BANDUNG – Amir Amirulloh, selaku kuasa hukum Suhendro, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Jawa Barat pada Kamis, 24 Februari 2026. Ia menyampaikan surat pengaduan resmi terkait lahan seluas 4,1 hektar di Blok V, Kampung Pasirpogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Pengaduan ini dipicu oleh pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penguasa lahan. Suhendro memperoleh hak atas lahan tersebut dari Rosana melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) pada tahun 2021.

Sebelumnya, lahan itu dikuasai masyarakat petani penggarap. Kini, di atasnya telah berdiri bangunan milik Suhendro. Amir menjelaskan bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa hukum karena muncul klaim dari pihak lain.

Baca Juga:Dari Luka di Timur, Deru Kepedulian Menggema di GarutBox Culvert TMMD Kodim 0624 Selesai, Jalan Simpang-Gunung Leutik Bebas Banjir

Pihak tersebut diduga meminta penerbitan surat tiga serangkai kepada Kepala Desa Cipelang dengan cara intimidasi. “Jika ada pihak yang mengklaim lahan ini, sebaiknya diselesaikan secara langsung dengan klien kami melalui mekanisme ganti rugi yang adil dan transparan,” ujar Amir.

Pada hari yang sama, puluhan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, juga tiba di kantor yang sama untuk menyampaikan protes serupa.

Mereka mengadukan pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Warga menduga kegiatan tersebut terkait proses perpanjangan SHGB.

Ketua Paguyuban Warga Kampung Agrowisata Neglasari, Thomas Malau, menyatakan keresahan mendalam akibat pengukuran ulang ini. Sekitar 250 kepala keluarga telah menggarap lahan tersebut puluhan tahun untuk perkebunan, pertanian, dan pemukiman.

Mereka tidak dilibatkan maupun diberitahu tujuan pengukuran. Kawasan itu telah memiliki fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan sarana pendukung lainnya. “Kami meminta BPN/ATR Jawa Barat menghentikan atau menolak proses perpanjangan SHGB yang diajukan PT. BSS demi melindungi hak-hak warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun,” tegas Thomas Malau di lokasi.

Kedua pengaduan ini mencerminkan ketegangan yang muncul akibat pengukuran lahan tanpa partisipasi pemangku kepentingan, menuntut penanganan yang hati-hati dan berkeadilan dari otoritas pertanahan. (bbs)

0 Komentar