JABAR EKSPRES – Dahlan Iskan menjadi sorotan setelah dinyatakan menang dalam gugatan melawan Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) serta pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga:Hore Driver Ojol Dapat THR Lagi Tahun IniPPPK Dapat THR Lebaran atau Tidak? Berikut Informasinya
Putusan resmi diumumkan melalui sistem e-Court dan menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit Radar Bogor.
Tiga Pihak Tergugat dalam Perkara Dahlan Iskan
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni:
1. Jawapos Jaringan Media Nusantara (Tergugat I)
2. Seorang notaris yang menerbitkan akta jual beli saham (Tergugat II)
3. PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor (Tergugat III)
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan saham kliennya.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan hak hukum Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hakim Tegaskan Dahlan Iskan Pemegang Saham Sah
Salah satu poin paling krusial dalam putusan ini adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:BPJS Naik? Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang TerdampakJangan Menggantungkan Barang pada Kemudi Sepeda Motor
Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Dahlan Iskan adalah pemegang saham sah PT Bogor Ekspres Media.
Dengan demikian, status kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor secara hukum kembali ditegaskan berada di tangan Dahlan Iskan.
Tak hanya itu, para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000
Selain kewajiban membayar ganti rugi, hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah.
