Fidyah Ramadan 1447 H di Cimahi Resmi Ditetapkan Baznas, Ini Rincian Lengkapnya

Fidyah Ramadan 1447 H di Cimahi Resmi Ditetapkan Baznas, Ini Rincian Lengkapnya
Ilustrasi membayar fidyah. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kepastian hukum dan kejelasan besaran fidyah menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Untuk itu, Baznas Kota Cimahi resmi menetapkan besaran fidyah bagi warga Kota Cimahi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta rekomendasi ulama setempat.

Penetapan tersebut merujuk pada hasil pembahasan bersama MUI Kota Cimahi, sehingga nilai fidyah yang ditetapkan diharapkan tidak memberatkan muzakki sekaligus tetap layak bagi fakir miskin sebagai penerima manfaat.

Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, menjelaskan bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang secara permanen atau sementara tidak mampu berpuasa, seperti penderita sakit menahun, lanjut usia, serta ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga:Apakah Setelah Membayar Fidyah Masih Harus Meng-Qadha Puasa?Baznas KBB Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Segini Besarannya!

Kewajiban tersebut ditunaikan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.

Di Kota Cimahi, Baznas menetapkan fidyah per hari puasa yang ditinggalkan dalam tiga kategori berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat. Untuk kelompok berpenghasilan rendah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari. Sementara masyarakat kelompok menengah dikenakan Rp25.000, dan kelompok ekonomi atas sebesar Rp30.000 per hari.

Menurut Agus, besaran fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

“Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama sepuluh hari karena sakit menahun, maka kewajiban fidyah dihitung sepuluh kali sesuai kategori kemampuan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/26).

Ia menambahkan, waktu pembayaran fidyah dianjurkan selama bulan Ramadan agar penyalurannya dapat segera dimanfaatkan oleh penerima. Masyarakat dapat menyalurkan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di lingkungan DKM masjid atau wilayah tempat tinggal masing-masing.

Skema penyaluran tersebut dinilai lebih efektif karena langsung menyasar fakir miskin sebagai penerima utama fidyah, sekaligus mempercepat distribusi bantuan di tingkat lokal.

Agus juga menegaskan bahwa secara prinsip fidyah berbentuk pemberian makanan. Namun, demi kemudahan teknis dan pemerataan distribusi, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Baznas.

Baca Juga:Waktu yang Tepat Untuk Membayar FidyahBerapa Bayar Fidyah Puasa dengan Beras hingga Uang?

Baznas Kota Cimahi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah agar menunaikannya lebih awal, sebelum DKM setempat mulai menyalurkan bantuan Ramadan. Langkah ini dinilai penting agar distribusi kepada penerima manfaat dapat berlangsung tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir bulan puasa.

0 Komentar