Berapa Bayar Fidyah Puasa dengan Beras hingga Uang?

JABAR EKSPRES – Ramadhan tinggal menghitung hari, beberapa di antara masyarakat mungkin masih ada yang memiliki pertanyaan berapa membayar fidyah puasa?

Hal ini bisa terjadi ketika seseorang tidak mampu menjalan ibadah puasa.

Orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa ini berdasarkan kriteria tertentu.

Sehingga diperbolehkan tidak berpuasa serta harus menggantinya di lain waktu dan sebagai gantinya wajib untuk membaya fidyah.

Seperti terdapat dalam Q.S Al Baqarah ayat 184, tentang orang yang boleh tidak berpuasa.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Berikut informasi seputar bayar fidyah yang dirangkum dari laman resmi Baznas.go.id.

Ada kriteria orang yang dapat membayar fidyah di antaranya:  

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang apabila melakukan puasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lantas Bagaimana Membayar Fidyah Puasa ini?

Fidyah ini wajib untuk dilakukan untuk mengganti puasa.

Caranya yaitu dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Kemudian makanan itu akan disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang perlu dikeluarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil

Tinggalkan Balasan