Waktu yang Tepat Untuk Membayar Fidyah

JABAR EKSPRES – Membayar fidyah sering dilakukan setelah bulan Ramadhan berakhir, namun ada juga yang memilih membayarnya saat masih berada dalam bulan Ramadhan.

Ada saat yang paling tepat untuk membayar fidyah, namun sebelumnya kita perlu tahu apa itu fidyah dan siapa saja yang diijinkan membayar utang puasa dengan fidyah.

Baca juga : Siapa Saja yang Boleh membayar Hutang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Ini Penjelasannya

Dilansir dari Rumaysho, Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi.

Allah Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ada  beberapa hal yang membuat seseorang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan, diantaranya:

1. Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu:

– Tidak puasa karena khawatir pada orang lain

– Tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa.

Yakni tidak membayar utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu.

2. Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,

3. Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta,

4. Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.

Baca juga : Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua, Bolehkan mengganti puasa dengan Fidyah? Ini Penjelasannya

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:

– Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.

– Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan