“Jika ingin memberikan makanan secara langsung, seperti nasi kotak, hal itu diperbolehkan selama diberikan kepada yang berhak,” katanya menutup. (Mong)
Fidyah Ramadan 1447 H di Cimahi Resmi Ditetapkan Baznas, Ini Rincian Lengkapnya


“Jika ingin memberikan makanan secara langsung, seperti nasi kotak, hal itu diperbolehkan selama diberikan kepada yang berhak,” katanya menutup. (Mong)