Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dan 5 Terdakwa Lainnya Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung Setda Rp26 M

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian gedung Setda kota Cirebon TA 2016 - 2018
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian gedung Setda kota Cirebon TA 2016 - 2018 yang menyeret Eks Wali Kota Cirebon dua periode Nashrudin Azis di PN Bandung. Selasa (24/2). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPERS – Babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016–2018 memasuki meja persidangan.

Mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nashrudin Azis, bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ke enam terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon berdasarkan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 14 Tahun 2012,” jelas JPU dalam persidangan.

Selain itu, dakwaan menyebutkan para terdakwa juga melanggar dokumen pengadaan, evaluasi teknis, hingga Rangka Acuan Kerja pembangunan Gedung Setda 2016.

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar, sesuai perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Subsider, perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah JPU.

Sidang perdana ini menandai langkah awal proses hukum terhadap Nashrudin Azis dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

0 Komentar