Brimob yang Aniaya Siswa hingga Tewas Resmi Diberhentikan Tak Hormat

Brimob yang Aniaya Siswa hingga Tewas Resmi Diberhentikan Tak Hormat
Brimob yang Aniaya Siswa hingga Tewas Resmi Diberhentikan Tak Hormat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus Brimob aniaya siswa hingga tewas di Kota Tual, Maluku, berakhir dengan sanksi tegas.

Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang meninggal dunia akibat penganiayaan.

Baca Juga:Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih ProduktifVideo Viral Chindo Adidas Bikin Heboh, Benarkah Ada Adegan Dewasa?

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan, pertama menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 Februari hingga 24 Februari 2026. Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sidang Etik Digelar Maraton hingga Dini Hari

Sidang etik terhadap Bripda MS berlangsung maraton sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT.

Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kompol Jaku Samusi.

Sebagai penuntut dalam sidang ini hadir Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Proses persidangan juga diawasi oleh sejumlah lembaga eksternal, antara lain Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.

Deretan Saksi Dihadirkan dalam Sidang

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik Polri memeriksa sedikitnya 16 saksi, terdiri dari:

• 9 anggota Brimob

• 1 saksi korban

Baca Juga:Ada Tol Gratis untuk Mudik Lebaran 2026, Ini DaftarnyaCara Aman Melewati Lubang Jalan yang Tidak Sempat Terhindari

• 4 saksi dari Kota Tual yang hadir melalui Zoom, termasuk anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual

• 2 saksi dari pihak keluarga korban

Selain itu, Bripda MS juga diperiksa secara langsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Dalam putusannya, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

• Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

• Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

0 Komentar