Usai Jalani Proses yang Panjang, Perjanjian Jual Beli Listrik TPPAS Legok Nangka akan Dilakukan Maret Ini

Ist. TPPAS Regional Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. TPPAS Regional Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka memasuki babak baru, rencananya pada 10 Maret nanti bakal dilakukan teken kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, Senin (23/2). Ia menguraikan, persiapan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut terus dikebut.

“Januari kemarin, kami sudah mendapatkan surat penugasan dari Kementerian ESDM. Itu terkait jual beli listrik kepada PLN,” katanya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Siapkan Sarana Transmisi untuk TPPAS Legok Nangka Rp69 MiliarPSEL Sarimukti Tak Geser Pembangunan TPPAS Legok Nangka

Ai melanjutkan, surat itu segera ditindaklanjuti dengan menyiapkan proses teken kontrak PJBL antara PLN dengan Badan Usaha Pengelola (BUP) yakni PT Jabar Environmental Solutions (JES).

“Nanti PJBL-nya di 10 Maret 2026 akan ditandatangani antara PLN dengan BUP ya, dengan PT JES,” terangnya.

Ai melanjutkan, pembahasan terkait PJBL itu telah mencapai titik temui, beberapa poin telah disepakati sehingga nanti tinggal PJBLnya.

Selepas PJBL tersebut akan naik ke tahap berikutnya, yakni proses groundbreaking infrastruktur yang rencananya akan diresmikan oleh Presiden.

“Mudah-mudahan bisa di Maret ini juga,” terangnya.

TPPAS Legok Nangka merupakan proyek yang sudah menjalani proses panjang, namun tidak kunjung terealisasi. Bermula dari 2002, terdapat bantuan dari Word Bank terkait kajian penanganan sampah di Jabar dan akan efektif jika dikelola Badan Usaha sehingga diputuskan lokasinya di Legok Nangka Kabupaten Bandung.

Kemudian, di 2021 dilakukan lelang, setidaknya ada 135 Badan Usaya yang mengikuti prakualifikasi. Pada 2023 diputuskan pemenangnya adalah Konsorsium Sumitomo.

Pada Juni 2024, dilakukan Penandatanganan Perjanjian KPBU dan PT Jabar Environmental Solutions (JES) sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP). (son)

0 Komentar