JABAR EKSPRES – Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian telah menahan pemotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) atau tersangka berinisial AF di Mapolres Bogor.
Diketahui, tersangka AF mengendarai motor dengan no.pol B 6872 PPA bergerak dari arah Cibinong menuju Bogor dengan melawan arus pada Minggu (22/2) dini hari.
AF bergerak ke kiri hingga merintangi jalan dan pada saat bersamaan datang pengendara motor bernopol B 6511 ZSM yakni MMA, dari arah Bogor menuju Jakarta.
Baca Juga:Jasa Raharja Bogor Beri Santunan Rp50 Juta pada Korban Kecelakaan di Cibinong Satlantas Polres Bogor Periksa Pemotor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan Maut di Cibinong
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang yakni MMA dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya yaitu AF mengalami luka ringan.
Setelah peristiwa tersebut, AF mencoba untuk melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan motornya.
Tersangka, lanjut Afif, sempat melarikan diri dari TKP sejauh 500 meter tetapi dapat diamankan oleh warga sekitar dan tim patroli yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Karena waktu itu kami sedang melaksanakan KRYD jadi juga dibantu dengan masyarakat sekitar. Sekitar 500 M dari titik TKP tersangka berhasil diamankan,” kata Afif di Kantor Gakkum Satlantas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).
Pihak kepolisian menyatakan, tersangka berinisial AF telah diamamkan di Mapolres Bogor.
Dirinya menambahkan, pihak Polres Bogor masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alasan upaya melarikan diri hingga melakukan tes urine kepada tersangka.
“Terkait dengan urinenya, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami yang jelas saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor. Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” pungkasnya.
