JABAR EKSPRES – Satlantas Polres Bogor mengamankan pengendara berinisial AF yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Arif Rahman, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AF di Gakkum Satlantas Polres Bogor.
“Kami sudah mengamankan pengemudi, barang bukti sepeda motor, dan saat ini tengah melakukan pendalaman bukti melalui rekaman CCTV,” ujar Arif, Minggu (22/2).
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 45, Kampung Curug, RT 004/001, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat pengendara AF diduga melawan arus lalu lintas.
Berdasarkan laporan petugas, kecelakaan melibatkan dua unit sepeda motor: Yamaha Mio Sporty bernomor polisi B-6872-PPA yang dikendarai AF, dan Honda Beat bernomor polisi B-6511-ZSM, yang identitas pengendaranya masih dalam pendalaman.
“Pengendara Yamaha Mio Sporty berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Bogor dengan melawan arus, kemudian bergerak ke kiri hingga merintangi jalan. Saat bersamaan, datang dari arah Bogor menuju Jakarta pengendara Honda Beat,” jelas Arif.
Dari pemeriksaan awal, pengendara AF tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun KTP, meskipun membawa STNK. Sementara kelengkapan berkendara pengendara Honda Beat masih didalami.
Akibat kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan. Korban meninggal merupakan pengendara Honda Beat yang kini identitasnya masih dalam proses pendataan, sedangkan korban luka ringan adalah AF.
“Korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RS Bakti Pajajaran Cibinong untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Arif.
Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta. Kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
