Pembunuhan Menggunakan Pisau dan Tembakan Airsoft Terjadi di Sumedang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan Menggunakan Pisau dan Tembakan Airsoft Terjadi di Sumedang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat memeriksa barang bukti pelaku pembunuhan di Mapolres Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Sumedang ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Dusun Bojong Gaul RT02/RW03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 7.30 WIB pada Minggu (22/2) kemarin.

“Korban terkena luka tusuk dan tembakan airsoft,” katanya ketika konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Senin (23/2/2026).

Baca Juga:Pembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah KBB Jadi Bukti Lemahnya Pengamanan Kawasan TerbengkalaiPsikolog Unjani Ungkap Faktor Emosi di Balik Kasus Pembunuhan Pelajar SMP Bandung

Korban diketahui meninggal dunia, dengan luka di bagian leher kiri, pundak kiri depan dekat dada, pundak kiri belakang, dada kiri, pinggang kiri serta sayatan benda tajam di kedua telapak tangan.

Tidak hanya mengalami luka akibat senjata tajam berupa pisau, tapi korban yang bernama Juanda, warga Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang itu juga terkena serangan dari tembakan airsoft di bagian kepala.

“Empat tembakan terkena kepala, kemudian satu tembakan masing-masing di pinggang, punggung tangan kiri, badan dan pundak,” beber Kapolres.

Adapun tindak pembunuhan tersebut, diketahui dilakukan oleh satu orang pelaku bernama Adit Aryasyaputra, warga Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

“Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, di Dusun Bojong Gaul RT02/RW03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pencurian, dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” ujar Sandityo. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menusuk korban di bagian perut, dada, dan kepala dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” lanjutnya.

Sandityo menyampaikan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban hingga meninggal dunia, maka tersangka dikenai ancaman maksimal hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman. Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar