JABAR EKSPRES – Kasus penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Ana Suryana (55), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menyita perhatian publik.
Ana diketahui selama satu tahun menjalani proses hukum secara kooperatif. Ia tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak mencoba menghilangkan barang bukti. Namun, sikap proaktif tersebut tetap berujung pada penahanan oleh penyidik Polda Jabar.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi dari UNISBA Bandung, Nandang Sambas, menilai penyidik perlu mencermati penerapan hukum yang kini merujuk pada KUHP Baru.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
“Kalau tindak pidana itu ancamannya di bawah lima tahun, sebetulnya tidak ada kewajiban untuk menahan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Minggu (22/2).
Ia menegaskan, penahanan bukanlah kewajiban hukum, melainkan kewenangan yang dapat digunakan penyidik berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Tidak wajib. Tapi memang bisa dilakukan penyidik kalau menurut pandangan penyidik ada hal-hal yang mengkhawatirkan,” tambah Nandang.
Menurut Nandang, dalam sistem hukum yang berlaku, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, memengaruhi saksi, atau bahkan demi keselamatan tersangka sendiri.
Dalam konteks perkara dugaan penggelapan, yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, Nandang menilai penahanan bukan langkah yang otomatis harus ditempuh, terlebih jika tersangka bersikap kooperatif.
Ia juga menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHAP, terutama apabila terdapat upaya penggantian kerugian atau penyelesaian di luar peradilan.
“Kalau memang selama ini dianggap kooperatif dan tidak dikhawatirkan, apalagi misalkan kaitannya dengan penggelapan dalam jabatan,” beber Nandang.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
“Misalnya apakah sudah mengganti kerugian atau membayar atas dugaan kerugian yang dilakukan akibat tindak pidana, sebetulnya bisa diakomodir dalam praktek penyelesaian di luar peradilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP yakni RJ, Restoratif Justice,” lanjutnya.
Dalam KUHP Lama, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372. Sementara dalam KUHP Baru, penggelapan diatur dalam Pasal 486 dan pasal-pasal berikutnya.
Pasal 486 KUHP Baru pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.
