Tak Semua Tersangka Harus Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum soal KUHP Baru

Kasus penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Ana Suryana (55), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Ci
Kasus penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Ana Suryana (55), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menyita perhatian publik/Istimewa
0 Komentar

Penggelapan ringan diatur dalam Pasal 487, dengan ancaman pidana lebih rendah sesuai nilai kerugian. Adapun penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 488, dengan ancaman lebih berat karena adanya hubungan kerja, jabatan, atau profesi.

Nandang menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan delik materiil yang unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Namun demikian, pengaturan delik dalam KUHP berbeda dengan kewenangan penahanan, yang tetap tunduk pada KUHAP.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

“KUHP mengatur deliknya, sementara penahanan tetap mengacu pada KUHAP. Jadi, tidak bisa serta-merta pasal penggelapan dijadikan dasar otomatis untuk menahan,” tegasnya.

Menurutnya, jika penahanan dilakukan tanpa pertimbangan objektif dan proporsional, langkah tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga menambahkan, dalam konteks tindak pidana yang melibatkan korporasi, terdapat opsi penyelesaian lain, seperti pembayaran ganti rugi atau permohonan pengampunan, yang dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice.

0 Komentar