Saat ini, NH tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolres Ciamis untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku merupakan seorang residivis atau tidak dengan melakukan pengecekan data ke pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan.
Atas serangkaian perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 atau 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Meskipun tidak ada laporan resmi dari masyarakat terkait pencurian kabel, kami tetap memproses kasus ini karena adanya pengakuan pelaku dan keterkaitannya dengan tindak pidana lain?” tegas Carsono. (CEP)
