Cegah Macet Selama Ramadan, Satpol PP Bandung Awasi Penjualan Takjil dan Titik Bukber

Cegah Macet Selama Ramadan, Satpol PP Bandung Awasi Penjualan Takjil dan Titik Bukber
ilustrasi penjual takjil di kawasan Pusdai, Kota Bandung. (Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan memperketat pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada ketertiban umum, tetapi juga menyasar aktivitas penjualan takjil dan titik-titik berbuka puasa bersama (bukber) yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kota Bandung.

Langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat menjelang waktu berbuka yang kerap memicu kemacetan dan parkir liar.

Baca Juga:Persib Bandung Terancam Hukuman Lebih Berat dari AFC Imbas Insiden Kontra RatchaburiPemkab Bandung Siapkan 5.000 Paket Operasi Pasar Murah Saat Ramadan 1447 Hijriah

“Pengawasan akan kami lakukan di semua kecamatan, termasuk terhadap lokasi penjualan takjil dan titik-titik berbuka puasa. Kami ingin memastikan tidak menimbulkan gangguan ketertiban seperti kemacetan atau parkir liar,” ujar Bambang, Jumat (20/2).

Menurutnya, fenomena musiman selama Ramadan seperti pasar dadakan dan pedagang takjil di bahu jalan perlu diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan warga sekitar.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan dinas terkait untuk melakukan pemantauan rutin, terutama di titik-titik yang setiap tahun menjadi pusat keramaian.

Meski demikian, Pemkot Bandung menegaskan tidak melarang aktivitas kuliner Ramadan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk berjualan maupun menggelar kegiatan berbuka puasa bersama, selama berada di lokasi yang sesuai peruntukannya.

“Jika ada kegiatan kuliner yang memang diperuntukkan untuk menampung masyarakat, silakan saja, selama tidak menimbulkan kemacetan,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif. Petugas akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pedagang maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan, termasuk tidak menggunakan badan jalan dan menyediakan area parkir yang memadai.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum tanpa izin, termasuk trotoar dan badan jalan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanAnggaran Perbaikan Jalan Naik jadi Rp300 Miliar, Integrasi dan Pengawasan Proyek Kota Bandung Diuji

Karena itu, pihaknya mendorong para pelaku usaha kuliner Ramadan untuk berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum membuka lapak.

“Tujuan kami bukan untuk membatasi rezeki masyarakat, tetapi menjaga agar aktivitas Ramadan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” katanya.

0 Komentar