JABAR EKSPRES – Proyek penataan kabel udara melalui pembangunan ducting di sejumlah ruas jalan Kota Bandung menuai sorotan. Kerusakan jalan yang muncul setelah pengerjaan proyek dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan perencanaan kebijakan infrastruktur.
Pengamat kebijakan publik, Achmad Muhtar, mengkritik keras dampak proyek tersebut terhadap kualitas jalan kota. Ia menilai, tujuan penataan kabel untuk mempercantik wajah kota tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, terutama keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Secara konsep, proyek ducting kabel udara memang baik untuk penataan kota. Namun pelaksanaannya harus terintegrasi dan diawasi ketat. Kalau hasilnya justru membuat jalan berlubang, bergelombang, dan membahayakan warga, itu artinya ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujar Achmad saat dimintai tanggapan, Rabu (19/2/2026).
Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis
Menurutnya, banyak ruas jalan yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mengalami retak memanjang, tambalan tidak rata, hingga penurunan badan jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi karena meningkatkan risiko kerusakan kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Achmad menilai Pemerintah Kota Bandung perlu menjelaskan secara transparan mekanisme pengawasan proyek, termasuk standar pemulihan kualitas jalan pascapenggalian. Ia mempertanyakan apakah proses serah terima pekerjaan telah melalui uji kualitas yang memadai.
“Jangan sampai proyek ini hanya mengejar target fisik tanpa memperhatikan mutu. Harus ada audit teknis independen untuk memastikan spesifikasi pengaspalan dan pemadatan tanah sesuai standar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi pembongkaran jalan berulang kali oleh proyek berbeda. Menurutnya, perencanaan infrastruktur harus berbasis integrasi data dan kebutuhan jangka panjang.
Selain itu, Achmad meminta adanya mekanisme pertanggungjawaban dari kontraktor apabila ditemukan kerusakan akibat pengerjaan yang tidak sesuai standar.
“Kontrak kerja biasanya mencantumkan masa pemeliharaan. Ini harus ditegakkan. Jika ada kerusakan, kontraktor wajib memperbaiki tanpa membebani anggaran publik,” katanya.
Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA
Sejumlah warga pun mengeluhkan kondisi jalan yang semakin tidak nyaman dilalui, terutama saat hujan karena genangan air kerap muncul di bekas galian yang tidak rata.
