Pedagang Mie Basah di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam, Polda Jabar: Gunakan Boraks dan Formalin 

Dok. Polda Jabar saat pengungkapan kasus mie berformalin dan boraks di wilayah Garut. Kamis (19/2).
Dok. Polda Jabar saat pengungkapan kasus mie berformalin dan boraks di wilayah Garut. Kamis (19/2).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), kini berhasil mengungkap praktik pembuatan mie basah dengan bahan tambahan boraks dan Formalin di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan satu orang berinisial WK, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, yang tentunya tidak higienis. Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan (pembuatan) mie basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang,” katanya di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).

Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis

Tak hanya menambahkan bahan terlarang, Wirdhanto menyebut petugas juga berhasil menemukan air yang telah dicampuri bahan berbahaya formalin, borak, dan lainnya dengan jumlah besar.

Dalam satu hari produksi, kata Wirdhanto, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama, dapat memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mie basah mengandung formalin dan borak dalam satu hari.

“Dengan keuntungan sekitar Rp600.000–Rp700.000 per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan, dan selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, tersangka kini menurut Wirdhanto terancam dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan.

Untuk pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya

0 Komentar