JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 548 Tahun 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai acuan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan.
Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis
Dalam aturan itu ditegaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Aturan ini menjadi pedoman resmi pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, di Ngamprah, Kamis (19/2/2026).
Ade menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan bahwa tidak ada pengurangan kualitas maupun akses layanan kepada masyarakat selama Ramadan berlangsung.
“Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 WIB. Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB,” kata Ade.
“Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Pengaturan ini menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah salat Jumat,” tambahnya.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti puskesmas dan unit pelayanan tertentu, menyesuaikan jadwalnya dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja efektif.
Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA
Rincian teknis pengaturan jam kerja tersebut ditetapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaannya juga akan dilakukan secara berkala.
“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik. Ramadan bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Kedisiplinan dan kualitas layanan harus tetap dijaga,” pungkasnya. (Wit)
