Daftar Harga Emas Antam Hari ini Turun Jadi Rp2,878.000 per Gram pada Rabu, 18 Februari 2026

Daftar Harga Emas Antam Hari ini Turun Jadi Rp2,878.000 per Gram pada Rabu, 18 Februari 2026
Daftar Harga Emas Antam Hari ini Turun Jadi Rp2,878.000 per Gram pada Rabu, 18 Februari 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu (18 Februari 2026) pukul 09.03 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk turun Rp40.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.918.000 per gram. Kini, harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp2.878.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang sudah terjadi sejak 16 Februari 2026.

Baca Juga:Jelajah Rasa Ramadan di Cinde Paviliun, Iftar Buffet All You Can Eat Mulai Rp148 RibuCDT ITB 2025: Tanamkan AIR Sejak Dini, Cetak Mahasiswa Adaptif, Berintegritas, dan Rendah Hati

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Per Rabu pagi, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.655.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke pihak Antam.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan dinamika pasar.

Rincian Daftar Harga Emas Antam 18 Februari 2026

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.489.000

Harga emas 1 gram: Rp2.878.000

Harga emas 2 gram: Rp5.696.000

Harga emas 3 gram: Rp8.519.000

Harga emas 5 gram: Rp14.165.000

Harga emas 10 gram: Rp28.275.000

Harga emas 25 gram: Rp70.562.000

Harga emas 50 gram: Rp141.045.000

Harga emas 100 gram: Rp282.012.000

Harga emas 250 gram: Rp704.765.000

Harga emas 500 gram: Rp1.409.320.00

Harga emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000

Daftar harga emas Antam hari ini di atas dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3 persen bagi non-NPWP

Baca Juga:Setannya Cuan Perdana Tayang di Bandung, Surat Cinta Horor-Komedi yang Satir dan RelatableJodoh Market Gegerkan Valentine Festlink Bandung, Cari Pasangan Kini Lewat CV Terverifikasi

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

0 Komentar