“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan beraksi. Karena itu masyarakat harus selalu berhati-hati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun, serta Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.
