Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian Periode Februari 2026, Amankan 29 Tersangka dan 72 Motor Curian

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian Periode Februari 2026, Amankan 29 Tersangka dan 72 Motor Curian
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat memperlihatkan barang bukti pencurian sepeda motor di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/2/2026). Foto Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan beraksi. Karena itu masyarakat harus selalu berhati-hati,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun, serta Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

0 Komentar