JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap puluhan kasus pencurian selama periode 1–13 Februari 2026.
Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, total 22 laporan polisi berhasil diungkap dengan 29 tersangka yang diamankan.
Aldi menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Ini Target SasarannyaAmankan Laga Persib Bandung vs Malut United, Polrestabes Bandung Kerahkan 1.200 Personel
“Dari total 29 tersangka, polisi juga mengamankan satu orang penadah dengan barang bukti 72 unit kendaraan roda dua berbagai jenis,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Aldi menyebut terdapat tujuh tersangka yang merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis curat.
Menurut Aldi, mayoritas pelaku menggunakan modus kunci T dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, maupun tempat umum lainnya.
“Para pelaku ini modusnya menggunakan kunci T dengan cara merusak lalu membawa kabur motor,” katanya.
Ia menambahkan, ada dua laporan polisi yang terjadi karena kunci kendaraan tertinggal di motor sehingga memudahkan pelaku beraksi.
Sementara itu, satu kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan pelaku yang menggunakan senjata jenis air softgun untuk menodong korban sebelum membawa kabur kendaraan.
Polisi juga mengungkap bahwa 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang berasal dari wilayah lain di Jawa Barat, dan tujuh orang beralamat di Lampung.
Baca Juga:Soroti Lakalantas, Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Selama 14 HariPatroli Skala Besar Polrestabes Bandung Jaring Anggota Geng Motor, Preman, dan Puluhan Remaja
Untuk pelaku curas asal Lampung, polisi sementara menemukan aksi mereka terjadi di wilayah Baleendah.
“Masih kita dalami apakah ada TKP lain. Kalau nanti ada, kami akan informasikan kepada wilayah yang terkait,” ujar Aldi.
Selain penindakan, polisi juga berencana mengembalikan puluhan kendaraan hasil curian kepada korban secara gratis.
Aldi menegaskan pihaknya akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di media sosial kepolisian agar masyarakat yang kehilangan dapat mengecek dan mengambilnya tanpa biaya.
“Kami tekankan, gratis. Kalau ada pihak yang meminta biaya, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi.
