Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal serta Investasi Ilegal

OJK Soroti Risiko Digital dan Kripto, Perkuat Pengawasan Perbankan di Tengah Transformasi Global
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak. Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran yaitu entitas dengan inisial“MBA” yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi.

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat khususnyadi wilayah Kabupaten Pangandaran untuk memperhatikan beberapahal berikut:

  1. Menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar;
  2. Memastikan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas serta produk/instrumen keuangan yang ditawarkan oleh sebuah entitas, telah mendapatkan perizinan atau penegasan dari otoritas terkait.
  3. Berhati-hati atas informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman yang sedang dilakukan atas suatu entitas Terhadap entitas yang telah melakukan praktik tersebut, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud.

Sesuai dengan amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga:Sinopsis Film Midway: Kisah Epik Pertempuran Laut Penentu Perang Dunia IIHarga Emas Hari Ini di Pegadaian: Update UBS dan Galeri24 Naik pada Selasa, 10 Februari 2026

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 247, untuk melindungi kepentingan masyarakat, Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PASTI Menghentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal

Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi.

0 Komentar