JABAR EKSPRES – Setelah tiga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tak berizin di Kampung Cijengkol ditutup Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemerintah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, mulai membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Penutupan tersebut menyusul temuan pelanggaran teknis dan administrasi yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Pemerintah desa menjadikan langkah itu sebagai momentum evaluasi untuk memperbaiki tata kelola sampah agar lebih tertib, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani, mengatakan pihaknya mengapresiasi peninjauan dan tindakan yang dilakukan Komisi III DPRD KBB bersama dinas terkait.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Kejar Zero Sampah ke Sarimukti, TPST dan RDF Jadi AndalanTPST Utama Cimahi Selatan Resmi Beroperasi, Targetkan Sampah Tak Lagi Dibuang ke TPA
“Kami menyambut baik langkah DPRD dan dinas terkait. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk membenahi sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata dan sesuai aturan,” ujar Diki saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, pembenahan akan difokuskan pada penguatan pengawasan, penataan sistem, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah desa juga akan memastikan tidak ada lagi TPS yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya.
“Seluruh rekomendasi dari DPRD dan instansi teknis akan kami tindak lanjuti secara bertahap. Kami juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Diki mengakui, pengelolaan sampah di Desa Wangunsari hingga kini belum sepenuhnya mandiri. Dari total 15 RW, baru enam RW yang mampu mengelola sampah secara swadaya. Sementara sembilan RW lainnya masih bergantung pada layanan pengangkutan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.
Ia menjelaskan, pengangkutan sampah oleh DLH dilakukan rutin dengan frekuensi empat truk setiap pekan. Namun, layanan tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah desa yang cukup luas dan memiliki aktivitas tinggi.
Terkait tumpukan sampah di TPS ilegal, Diki menduga sebagian besar berasal dari luar wilayah Wangunsari. Pasalnya, sebagian warga telah memiliki sistem pengelolaan mandiri, sedangkan sisanya sudah terlayani dalam skema pengangkutan DLH.
Ke depan, pemerintah desa berencana memperkuat koordinasi dengan DLH serta melibatkan tenaga ahli untuk merumuskan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan guna mendorong kesadaran dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
