“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Eksekusi ini bukan semata-mata tentang pengosongan objek, melainkan tentang penegakan supremasi hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Bandung.
Baca Juga:H&M Official Store Hadirkan Koleksi Terbaru Melali Online dan OfflineFWD Insurance dan PJI bangun ekosistem literasi keuangan di rumah dan sekolah lewat JA SparktheDream
Untuk diketahui, perkara perdata ini tercatat memiliki sejarah panjang yang melekat sejak tahun 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta oleh pengadilan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000,- ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992,” kata Abdurahman, Kamis (5/1/2026).
Secara yuridis, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 06 Oktober 1993. (yan)
